Jumat, 19 April 2013

Bag 4. BISNIS IDAMAN, PERLUASAN WILAYAH BEBAS, PERUSAHAN LEGAL DAN PERUSAHAAN YANG BERSYARIAH



bag 4. BISNIS IDAMAN

5. PERLUASAN WILAYAH/EKSPANSI USAHA

Ekspansi usaha adalah salah satu cara untuk MEMPERBESAR PENDAPATAN dan juga MEMPERKECIL RESIKO kehilangan pendapatan. Kita pernah mendengar istilah “JANGAN TARUH SEMUA TELUR YANG DIPUNYAI DALAM SATU KERANJANG”. Demikian juga dengan bisnis mi. Perluasan wilayah menjadi satu hal yang PENTING untuk dilakukan karena kita tidak pernah tahu kapan akan terjadi sesuatu pada salah satu wilayah usaha kita. Hal-hal yang bisa terjadi pada sebuah wilayah:
a. Bencana alam.
b. Kerusuhan.
c. Keadaan ekonomi yang memburuk.
d. Perubahan kebijakan.
e. Kestabilan keamanan dan politik satu wilayah yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Kemudahan dalam melakukan perluasan wilayah bisnis MLM disebabkan oleh:
1.      Kegiatan bisnis MLM tidak membutuhkan tempat, atau outlet khusus. Kegiatan dan bisnis ini bisa dilakukan dimana saja, bahkan di rumah sekalipun.
2.      Perluasan wilayah bisnis tidak membutuhkan persedian barang yang terlalu banyak.
3.      Perluasan wilayah bisnis tidak membutuhkan pengurusan izin untuk menjalankan usaha.
4.      Distributor MLM tidak membutuhkan karyawan untuk menjalankan usahanya.
5.      Rekan kerja yang dibutuhkan pada suatu wilayah baru bisa dibentuk dari siapapun, bahkan orang yang baru kita kenal di wilayah terse but.
Dengan segala kemudahan, kelebihan, keuntungan, dan keamanan yang dimilikmnya, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa bisnis MLM layak menjadi bisnis idaman bagi semua orang. Tidak hanya itu saja, di sisi lain, belum banyak orang yang memahami segala kelebihan yang dimiliki oleh bisnis ini. Hal ini menyediakan peluang untuk menjaIankan bisnis ini terbuka sangat lebar, khususnya bagi mereka yang mau menekuninya. Penolakan, penghinaan, dan pelecehan dari masyarakat luas semakin mempertegas hal ini. Oleh karena itu, jangan sia-siakan peluang ini. Jadilah orang-orang yang tidak biasa, jadilah orang-orang yang minoritas (yang 30%). Bertindaklah sekarang juga dan raihlah kesuksesan Anda.
Dan… ada Dua syarat sekaligus ciri bisnis MLM yang layak diikuti:
     6. LEGALITAS
Perusahaan MLM yang layak diikuti dan yang menjamin hak-hak para membernya tentu harus yang RESMI. Resmi berarti memenuhi syarat-syarat sebuah badan hukum yang berbentuk perusahaan MLM dari negara bersangkutan. Untuk Indonesia, harus ada izin dari DEPRINDAG berbentuk SIUPL, yaitu surat izin perdagangan langsung, dan harus masuk menjadi anggota APLI (Asosiasi Perdagangan Langsung Indonesia). Disamping izin-izin lain yang berhubungan dengan produk.
Di Indonesia saat ini terdapat 650 perusahaan yang mengaku MLM, tapi yang terdaftar di APLI hanya 60-an. Artinya ada 590 perusahaan yg tidak resmi.
7. SERTIVIKAT DARI MUI
Sertivikat dari MUI ini bukan sekedar “HALAL” produknya, tapi saat ini MUI sudah memfatwakan bahwa perusahaan MLM harus memiliki “SERTIVIKAT SYARI’AH”.  Sertivikat ini berhubungan dengan SISTEM/ cara menjalankan usahanya. Pembagian bonusnya, hubungan antara perusahaan dan member, dan hubungan antara member dengan member.
Di Indonesia, dari 60 Perusahaan MLM yang resmi, baru ada 5 yang memiliki Sertivikat Syariah. Dan yang pertama adalah K-Link. (Dijelaskan di postingan berikutnya).

Demikian ttg BISNIS IDAMAN, segera ambil keputusan. 
Bagian 1
Bagian 2

Bagian 3                                                                              Lanjutan BISNIS IDAMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar