bag 4. BISNIS IDAMAN
Ekspansi
usaha adalah salah satu cara untuk MEMPERBESAR PENDAPATAN dan juga MEMPERKECIL
RESIKO kehilangan pendapatan. Kita pernah mendengar istilah “JANGAN TARUH SEMUA
TELUR YANG DIPUNYAI DALAM SATU KERANJANG”. Demikian juga dengan bisnis mi.
Perluasan wilayah menjadi satu hal yang PENTING untuk dilakukan karena kita
tidak pernah tahu kapan akan terjadi sesuatu pada salah satu wilayah usaha
kita. Hal-hal yang bisa terjadi pada sebuah wilayah:
a. Bencana alam.
b. Kerusuhan.
c. Keadaan ekonomi yang memburuk.
d. Perubahan kebijakan.
e. Kestabilan keamanan dan politik satu wilayah yang
bisa berubah sewaktu-waktu.
Kemudahan
dalam melakukan perluasan wilayah bisnis MLM disebabkan oleh:
1.
Kegiatan bisnis MLM tidak membutuhkan
tempat, atau outlet khusus. Kegiatan dan bisnis ini bisa dilakukan dimana saja,
bahkan di rumah sekalipun.
2.
Perluasan wilayah bisnis tidak
membutuhkan persedian barang yang terlalu banyak.
3.
Perluasan wilayah bisnis tidak
membutuhkan pengurusan izin untuk menjalankan usaha.
4.
Distributor MLM tidak membutuhkan
karyawan untuk menjalankan usahanya.
5.
Rekan kerja yang dibutuhkan pada
suatu wilayah baru bisa dibentuk dari siapapun, bahkan orang yang baru kita
kenal di wilayah terse but.
Dengan segala
kemudahan, kelebihan, keuntungan, dan keamanan yang dimilikmnya, tidak dapat
dipungkiri lagi bahwa bisnis MLM layak menjadi bisnis idaman bagi semua orang.
Tidak hanya itu saja, di sisi lain, belum banyak orang yang memahami segala
kelebihan yang dimiliki oleh bisnis ini. Hal ini menyediakan peluang untuk menjaIankan
bisnis ini terbuka sangat lebar, khususnya bagi mereka yang mau menekuninya.
Penolakan, penghinaan, dan pelecehan dari masyarakat luas semakin mempertegas
hal ini. Oleh karena itu, jangan sia-siakan peluang ini. Jadilah orang-orang
yang tidak biasa, jadilah orang-orang yang minoritas (yang 30%). Bertindaklah
sekarang juga dan raihlah kesuksesan Anda.
Dan… ada Dua
syarat sekaligus ciri bisnis MLM yang layak diikuti:
6. LEGALITAS
Perusahaan
MLM yang layak diikuti dan yang menjamin hak-hak para membernya tentu harus
yang RESMI. Resmi berarti memenuhi syarat-syarat sebuah badan hukum yang
berbentuk perusahaan MLM dari negara bersangkutan. Untuk Indonesia, harus ada
izin dari DEPRINDAG berbentuk SIUPL, yaitu surat izin perdagangan langsung, dan
harus masuk menjadi anggota APLI (Asosiasi Perdagangan Langsung Indonesia).
Disamping izin-izin lain yang berhubungan dengan produk.
Di
Indonesia saat ini terdapat 650 perusahaan yang mengaku MLM, tapi yang
terdaftar di APLI hanya 60-an. Artinya ada 590 perusahaan yg tidak resmi.
7. SERTIVIKAT DARI MUI
Sertivikat
dari MUI ini bukan sekedar “HALAL” produknya, tapi saat ini MUI sudah
memfatwakan bahwa perusahaan MLM harus memiliki “SERTIVIKAT SYARI’AH”. Sertivikat ini berhubungan dengan SISTEM/
cara menjalankan usahanya. Pembagian bonusnya, hubungan antara perusahaan dan
member, dan hubungan antara member dengan member.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar